Sanksi Berat Petugas Terlibat Ponsel di Lapas Cipinang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun terkait keberadaan ponsel ilegal di lingkungan lapas, termasuk apabila ada oknum petugas yang terlibat. Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono, menyatakan bahwa apabila terdapat keterlibatan petugas dalam proses pendalaman, maka akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku tanpa pengecualian. Penegasan ini disampaikan Yulius di Jakarta setelah temuan dua unit telepon seluler di kamar warga binaan di Lapas Cipinang.

Yulius menegaskan bahwa pihak Lapas tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Temuan dua ponsel ini bermula dari informasi yang diterima Lapas Cipinang dari Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan keterlibatan warga binaan dalam perkara hukum. Selanjutnya, jajaran pengamanan lapas melakukan razia kamar hunian sebagai langkah awal pengamanan dan pengendalian situasi.

Dari hasil razia tersebut, ditemukan dua ponsel yang diduga dimiliki oleh dua warga binaan. Kedua warga binaan tersebut kemudian diperiksa oleh tim Bareskrim Polri dan barang bukti diserahkan kepada kepolisian. Lapas Cipinang juga melakukan pendalaman internal untuk mengungkap bagaimana ponsel tersebut bisa masuk ke dalam lapas, dengan harapan agar kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dapat tetap terjaga. Sumaryo, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cipinang, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan dan peningkatan sistem pengamanan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Ke depan, razia rutin dan insidental akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan berlapis di Lapas Cipinang.

Source link