Berita  

Kemenhut Cabut Izin YMT: Alih Perawatan Satwa Kebun Binatang Bandung

Pada hari yang sama, Walkot Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memastikan komitmen konkret dan penguatan koordinasi. MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab dalam masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT. Berlaku selama tiga bulan, nota kesepahaman tersebut menjadi dasar kerja sama untuk memastikan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ada pengelola baru yang lebih profesional. Pemkot Bandung juga menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP untuk menghentikan aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung dan melaksanakan pengamanan Barang Milik Daerah. Walkot Bandung, Farhan, menyatakan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menertibkan aset Pemkot Bandung, khususnya tanah yang telah dimanfaatkan oleh YMT tanpa hak selama 18 tahun terakhir.

Source link