Pada hari yang sama, Walkot Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memastikan komitmen konkret dan penguatan koordinasi. MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab dalam masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT. Berlaku selama tiga bulan, nota kesepahaman tersebut menjadi dasar kerja sama untuk memastikan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ada pengelola baru yang lebih profesional. Pemkot Bandung juga menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP untuk menghentikan aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung dan melaksanakan pengamanan Barang Milik Daerah. Walkot Bandung, Farhan, menyatakan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menertibkan aset Pemkot Bandung, khususnya tanah yang telah dimanfaatkan oleh YMT tanpa hak selama 18 tahun terakhir.
Kemenhut Cabut Izin YMT: Alih Perawatan Satwa Kebun Binatang Bandung
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup…

Setiap tanggal 21 April, Hari Kartini diperingati untuk menghormati kelahiran Kartini yang terkenal karena perjuangannya…

Polres Badung, Bali telah mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran dalam bentuk cash…

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…








