Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 15,5 kg di Stasiun Tanah Abang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi yang langsung merespons informasi tersebut berhasil menangkap tiga orang pria dengan inisial RA, TB, dan AW.

Penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi. Ganja seberat 10 kg ditemukan dalam tas jinjing yang dibawa oleh ketiga pria tersebut. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, di mana ditemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 15,507 kg.

Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di kawasan parkir Stasiun Tanah Abang dan di sebuah kontrakan di Pamulang. Tindakan ini merupakan upaya meningkatkan keamanan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Source link