Ditangkapnya DJ dan Penari WNA oleh Imigrasi Jaksel karena Salah Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya berhasil menangkap disjoki (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal. Penangkapan dilakukan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2) dini hari. Dalam operasi tersebut, ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) diamankan di sebuah tempat hiburan malam di daerah Kuningan. ZS merupakan seorang DJ yang menggunakan “Visa on Arrival” (VoA) untuk masuk ke Indonesia, sementara KS adalah seorang penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Selain pelanggaran izin tinggal, petugas juga menemukan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat berkumpul bagi komunitas yang tidak semestinya. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan akan tetap menjaga Jakarta Selatan dari aktivitas yang merusak norma sosial dan budaya Indonesia. Imigrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah-langkah administratif dan kedua WNA tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam dan berpotensi di deportasi serta dilarang masuk ke Indonesia.

Negara hadir untuk memastikan setiap orang asing di Indonesia patuh pada hukum yang berlaku dan nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi masyarakat. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Semua orang asing di Indonesia diimbau untuk menghormati peraturan yang ada, sementara Kantor Berita ANTARA melarang pengambilan konten tanpa izin yang jelas.

Source link