Ditangkapnya DJ dan Penari WNA oleh Imigrasi Jaksel karena Salah Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan kembali menegaskan pengawasan terhadap orang asing yang beraktivitas di wilayahnya. Melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya, petugas mengamankan seorang disjoki dan seorang penari warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan. Penindakan berlangsung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2) dini hari.

Diamankan di Tempat Hiburan Malam

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand, di sebuah tempat hiburan malam di daerah Kuningan. ZS diketahui masuk ke Indonesia dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan bekerja sebagai DJ. Sementara itu, KS datang dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan beraktivitas sebagai penari atau dancer.

Temuan itu membuat petugas mendalami dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan keduanya. Imigrasi Jakarta Selatan menilai penggunaan fasilitas kunjungan untuk aktivitas yang tidak sesuai menjadi perhatian serius, terutama ketika berkaitan dengan potensi pelanggaran aturan keimigrasian.

Diduga Ada Aktivitas yang Tak Semestinya

Selain persoalan izin tinggal, petugas juga menemukan indikasi bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat berkumpul bagi komunitas yang tidak semestinya. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan pihaknya akan terus menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang dinilai dapat merusak norma sosial dan budaya Indonesia.

Langkah administratif telah diambil terhadap kedua WNA tersebut. Saat ini, ZS dan KS masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk menentukan tindak lanjut berikutnya. Dari hasil pemeriksaan itu, keduanya berpotensi dideportasi dan dikenai larangan masuk kembali ke Indonesia.

Imigrasi Minta Warga Ikut Melapor

Imigrasi Jakarta Selatan menekankan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku serta menghormati nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung masyarakat. Karena itu, warga diminta ikut berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif.

Di sisi lain, seluruh orang asing yang tinggal atau berkunjung ke Indonesia diimbau untuk benar-benar memahami batasan izin yang mereka miliki. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban bersama.

Source link