Kontroversi Penghentian Laporan Kasus Penganiayaan di Jakbar

Penyelidikan laporan balik terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan Nasio Siagian terhadap keluarga Darwin dan Angel dihentikan oleh polisi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Machi Ahmad, yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya telah dihentikan oleh Polres Jakarta Barat karena kurangnya bukti yang cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Tuduhan terhadap kliennya terkait ancaman perusakan studio musik juga tidak didukung oleh bukti yang memadai, sehingga laporan tersebut dianggap sebagai laporan palsu.

Meskipun demikian, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pengeroyokan yang menimpa pasangan suami istri tersebut. Berkas perkara klien Machi Ahmad telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan. Harapannya, polisi segera menahan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Darwin dan Angel telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan balik yang diajukan oleh pihak terlapor atas tuduhan pengancaman yang disertai kekerasan. Pasangan suami istri ini dilaporkan balik oleh anak dari terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian. Polisi memeriksa mereka selama tiga jam terkait kasus ini.

Sementara itu, Machi Ahmad menyebut bahwa pihaknya sempat mempertimbangkan untuk membuat laporan balik terkait dugaan pembuatan laporan palsu, namun hal tersebut tidak dieksekusi karena Darwin sebagai korban tidak menginginkan kasusnya semakin rumit. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya proses hukum untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Source link