Penabrak Pagar Rumah di Jaksel Harus Ganti Rugi Rp25 Juta

Insiden mobil menabrak pagar rumah mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berakhir lewat jalur damai. Pengemudi berinisial AP (35) disebut wajib mengganti kerugian sekitar Rp25 juta untuk memperbaiki pagar yang rusak akibat kejadian pada Rabu (18/2) dini hari.

Mediasi Berujung Kesepakatan

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengatakan mediasi antara pengemudi dan pihak korban sudah dilakukan pada Rabu (18/2) kemarin. Dari pertemuan itu, kedua pihak sepakat penyelesaian dilakukan dengan pembayaran ganti rugi untuk merapikan kerusakan yang timbul.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah laporan polisi. Pihak korban juga disebut tidak akan membuat laporan, sehingga penyelesaian ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi.

Diduga Mengantuk Saat Berkendara

Polisi menduga mobil yang dikemudikan AP menabrak pagar rumah karena pengemudi dalam kondisi mengantuk. Kendaraan yang terlibat adalah Jeep Hyundai Santa Fe. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, saat mobil melaju usai pengemudi pulang dari kawasan Kemang menuju rumahnya di Jagakarsa.

Meski benturan terjadi di area rumah tokoh nasional, tidak ada laporan korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kerusakan pun terbatas pada pagar rumah yang kemudian menjadi dasar kesepakatan ganti rugi.

Kasus Ditutup Lewat Jalur Damai

Penyelesaian dengan nilai ganti rugi Rp25 juta membuat perkara ini berhenti di tahap mediasi. Bagi kepolisian, langkah itu menjadi akhir dari penanganan setelah kedua pihak mencapai mufakat tanpa perlu memperpanjang persoalan.

Source link