Pengemudi mobil berinisial AP (35) yang menabrak rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diwajibkan untuk membayar ganti rugi sekitar Rp25 juta. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengungkapkan bahwa telah terjadi mediasi antara penabrak dan korban pada Rabu (18/2) kemarin. Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan pembayaran ganti rugi untuk merapihkan kerusakan. Sebagai akibat dari kesepakatan ini, kasus tersebut dihentikan karena adanya mediasi yang dilakukan dan pihak korban tidak akan membuat laporan polisi.
Dalam kasus ini, polisi mencurigai bahwa pengemudi mobil berinisial HP (35) menabrak pagar rumah Jusuf Kalla di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena dalam keadaan mengantuk. Mobil Jeep Hyundai Santa FE tersebut menabrak pagar rumah pada Rabu (18/2) pagi sekitar pukul 03.30 WIB. Penabrakan tersebut terjadi setelah pengemudi pulang dari daerah Kemang menuju rumahnya di Jagakarsa. Beruntungnya, tidak ada laporan mengenai korban luka atau jiwa akibat insiden kecelakaan tersebut.
Ini merupakan pengalaman menyedihkan bagi mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun setidaknya melalui mediasi, tercapai kesepakatan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang disebabkan. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan selalu berhati-hati saat berkendara di jalan raya.












