Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati sidang praperadilan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK akan menghormati proses sidang praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Proses ini dimulai dengan sprindik umum pada bulan Agustus 2025 dan belum ada penetapan tersangka hingga Januari 2026. Meski begitu, KPK akan memberikan jawaban dalam sidang tersebut. Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi kuota haji, dengan dugaan aliran dana yang berasal dari penjualan kuota haji tambahan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut: KPK Penetapan Tersangka Sesuai Proses
Read Also
Recommendation for You

Kunjungan Presiden Jerman ke Indonesia: Penguatan Kerja Sama Bilateral Kunjungan Presiden Jerman ke Indonesia: Penguatan…

Polres Metro Tangerang Kota Buru Pemasok Obat Keras di Tangerang Polres Metro Tangerang Kota melakukan…

Seorang lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun di Penjaringan, Jakarta Utara hampir menjadi korban percobaan…









