Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati sidang praperadilan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK akan menghormati proses sidang praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Proses ini dimulai dengan sprindik umum pada bulan Agustus 2025 dan belum ada penetapan tersangka hingga Januari 2026. Meski begitu, KPK akan memberikan jawaban dalam sidang tersebut. Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi kuota haji, dengan dugaan aliran dana yang berasal dari penjualan kuota haji tambahan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut: KPK Penetapan Tersangka Sesuai Proses
Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal dan juga…

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa perang di Timur Tengah…

Dari hasil konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa…

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa beberapa negara telah mengambil langkah-langkah penghematan untuk menghadapi eskalasi konflik…

Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap tersangka dukun palsu dengan inisial LE di wilayah Mampang, Depok….







