Berita  

Pentingnya Awasi Potensi Korupsi di Sektor Bisnis RI Pasca Pembatalan Tarif Trump

Perubahan kebijakan dagang Amerika Serikat kembali menyorot satu hal yang kerap luput dari perhatian: risiko korupsi di balik tekanan ekonomi. Di tengah pembatalan tarif Presiden AS Donald Trump, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa gejolak perdagangan global tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga bisa menciptakan celah baru dalam relasi antara pemerintah dan sektor swasta.

Perdagangan Global Bisa Membuka Celah Baru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dinamika perdagangan internasional memengaruhi langsung dunia usaha di dalam negeri. Dalam situasi seperti ini, perusahaan dan pemerintah sama-sama berada di bawah tekanan untuk menjaga kelancaran bisnis, dan kondisi tersebut dapat memunculkan ruang bagi praktik korupsi. Menurut dia, sektor usaha yang terdampak perubahan kebijakan global perlu diwaspadai karena potensi penyimpangan bisa muncul dalam proses pengadaan, kerja sama, maupun hubungan bisnis dengan pemerintah.

Pencegahan Tidak Cukup di Satu Sisi

Budi menegaskan, KPK tidak hanya berkepentingan pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan agar iklim bisnis tetap bersih dari tindak pidana korupsi. Karena itu, penguatan integritas dan nilai antikorupsi harus berjalan serentak, baik di lingkungan pemerintah maupun di sektor swasta yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa. Ia menilai, langkah preventif tidak boleh berhenti pada aturan formal, melainkan harus benar-benar diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Tanggung Jawab Bersama Jaga Iklim Bisnis

Dalam pandangan KPK, pencegahan korupsi di sektor bisnis bukan semata urusan lembaga negara. Pemerintah dan pelaku usaha sama-sama memegang peran penting untuk menjaga agar persaingan tetap sehat dan transaksi bisnis tidak disusupi praktik rasuah. Tanpa pengawasan yang kuat, tekanan ekonomi justru bisa berubah menjadi peluang penyalahgunaan wewenang yang merugikan kedua belah pihak. Source link