Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang DJ dan seorang penari asing yang diduga melanggar izin tinggal mereka di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan hasil Operasi Gabungan TIMPORA yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di daerah tersebut. Deportasi dilakukan terhadap dua WNA, ZS dari China dan KS dari Thailand, pada tanggal 17 Februari. Keduanya diamankan dalam operasi tersebut karena melanggar ketentuan izin tinggal mereka. ZS bekerja sebagai DJ dengan Visa on Arrival, sementara KS sebagai penari dengan Bebas Visa Kunjungan. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian dan bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwenang. Sinergi antara aparat hukum dan masyarakat dianggap kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Deportasi Imigrasi Jaksel terhadap DJ dan Penari WNA yang Salah Izin
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam…

Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras di Jakarta Selatan guna memastikan keamanan…

Petugas gabungan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, melakukan patroli pengawasan dan pengendalian ketertiban masyarakat (Pamwasdaltib)…

Pada Jumat (13/3), Jakarta dibanjiri sejumlah peristiwa terkait keamanan yang menarik perhatian publik, seperti Rismon…

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden…







