Deportasi Imigrasi Jaksel terhadap DJ dan Penari WNA yang Salah Izin

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang DJ dan seorang penari asing yang diduga melanggar izin tinggal mereka di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan hasil Operasi Gabungan TIMPORA yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di daerah tersebut. Deportasi dilakukan terhadap dua WNA, ZS dari China dan KS dari Thailand, pada tanggal 17 Februari. Keduanya diamankan dalam operasi tersebut karena melanggar ketentuan izin tinggal mereka. ZS bekerja sebagai DJ dengan Visa on Arrival, sementara KS sebagai penari dengan Bebas Visa Kunjungan. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian dan bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwenang. Sinergi antara aparat hukum dan masyarakat dianggap kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Source link