Pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan sanksi teguran tertulis dan mutasi demosi kepada mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Kabag Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menyatakan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY. Sanksi ini merupakan tindakan tegas terhadap kelemahan dalam fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja. Sebelumnya, Kombes Edy dinonaktifkan karena penanganan kasus yang dianggap kontroversial, terkait dengan penangkapan Hogi Minaya dalam kasus penjambretan. Audit Itwasda Polda DIY menemukan bahwa tidak ada pengawasan yang dilakukan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, yang kemudian menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sidang disiplin dilaksanakan pada tanggal 26 Februari sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses pemeriksaan, lebih menekankan pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan, bukan pada kode etik atau proses pidana.
Polda DIY memberlakukan sanksi teguran dan demosi pada eks Kapolresta Sleman
Read Also
Recommendation for You

Pelaku Jambret Bersenjata Celurit Ditangkap Petugas Sudinhub Jakarta Selatan Pelaku Jambret Bersenjata Celurit Berhasil Ditangkap…

BMKG: Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Kota Besar Indonesia Badan Meteorologi, Klimatologi, dan…

Kecelakaan di Tol JORR Usai Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Tol…

Tragedi di Hotel Kuningan Jakarta Selatan Tragedi di Hotel Kuningan Jakarta Selatan: Pria Ditemukan Tewas…

Prabowo Bangga dengan Kinerja Menteri, Sejumlah Pejabat Harus Dirawat di Rumah Sakit Presiden Prabowo Subianto…







