Pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan sanksi teguran tertulis dan mutasi demosi kepada mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Kabag Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menyatakan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY. Sanksi ini merupakan tindakan tegas terhadap kelemahan dalam fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja. Sebelumnya, Kombes Edy dinonaktifkan karena penanganan kasus yang dianggap kontroversial, terkait dengan penangkapan Hogi Minaya dalam kasus penjambretan. Audit Itwasda Polda DIY menemukan bahwa tidak ada pengawasan yang dilakukan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, yang kemudian menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sidang disiplin dilaksanakan pada tanggal 26 Februari sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses pemeriksaan, lebih menekankan pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan, bukan pada kode etik atau proses pidana.
Polda DIY memberlakukan sanksi teguran dan demosi pada eks Kapolresta Sleman
Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal dan juga…

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa perang di Timur Tengah…

Dari hasil konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa…

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa beberapa negara telah mengambil langkah-langkah penghematan untuk menghadapi eskalasi konflik…

Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap tersangka dukun palsu dengan inisial LE di wilayah Mampang, Depok….







