Pada 4 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Di hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, yaitu Rizal.
Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC. Mereka antara lain adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field, pemilik Blueray Cargo, Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
Kemudian, pada 26 Februari 2026, KPK menambah satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Sementara pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap bahwa sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi lain di Ditjen Bea Cukai, khususnya terkait pengurusan cukai.
KPK Ungkap Korupsi Bea Cukai dan Rokok Ilegal di Indonesia












