Berita  

Riva Siahaan: Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara | Blog SEO

Kresna Hutauruk, selaku pengacara dari mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, mengumumkan rencana untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada kliennya. Meskipun begitu, langkah hukum ini akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak klien.

Dalam mengevaluasi pertimbangan vonis hakim, Kresna menyoroti bahwa suara hakim tidaklah bulat. Salah satunya adalah adanya salah satu hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim tersebut berpendapat bahwa tidak ada kerugian negara yang terjadi dan tidak terbukti adanya tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, sehingga menurutnya hukuman seharusnya tidak diberikan.

Meski tidak sependapat dengan mayoritas hakim, Kresna menyatakan bahwa pihaknya akan menerima putusan tersebut dan akan berdiskusi dengan klien mengenai langkah hukum selanjutnya. Hal ini menegaskan pentingnya proses komunikasi dan pertimbangan dalam memutuskan tindakan yang akan diambil terkait dengan kasus ini.

Source link