Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, mempertahankan bahwa kontrak pengadaan LNG sebenarnya menguntungkan perusahaan dan tidak merugikan negara. Hari menegaskan bahwa kontrak LNG Corpus Christi yang berjalan sejak 2013 hingga 2030 merupakan langkah bisnis yang menguntungkan. Ia juga menyatakan bahwa manajemen baru Pertamina telah memberikan bantuan hukum kepadanya.
Hari juga mengungkapkan bahwa perkara yang menjeratnya bersama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan Yeni telah menimbulkan trauma di internal Pertamina. Ia menyoroti kebijakan net zero margin yang diterapkan pada periode manajemen berikutnya, menyebut bahwa kebijakan tersebut timbul karena ketakutan manajemen sebelumnya.
Saat ini, Hari sedang berupaya untuk memperoleh notulen rapat internal Pertamina untuk menunjukkan bahwa manajemen setelahnya kurang cermat dalam mitigasi risiko terkait sejumlah kontrak LNG, termasuk Corpus Christi, Woodside, Chevron Rapak, dan Eni Muara Bakau. Artinya, kontrak LNG yang sedang diselidiki oleh pihak berwenang bukanlah kerugian tetapi bisnis yang menguntungkan bagi perusahaan.












