Polres Jakpus Destroys Rp130 Billion Worth of Drugs

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil memusnahkan berbagai jenis narkoba selama periode November 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai estimasi mencapai Rp130 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa tindakan ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis.

Proses pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah keputusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di Jakarta. Penindakan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Reynold menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk mendukung kebijakan dan program Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

Selama bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba tetap harus ditingkatkan. Polres Metro Jakarta Pusat juga telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu. Penindakan dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika dilakukan di berbagai lokasi seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bogor, Bekasi, dan Cempaka Putih. Kejadian ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link