Berita  

Hakim Keadilan: Pentingnya Berbasis Bukti

Kejaksaan Negeri Batam menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan sabu seberat dua ton. Meskipun Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana mati, Kejaksaan Negeri Batam menganggap putusan hakim perlu dihormati. Namun, pihak JPU belum bisa memberikan sikap resmi karena masih menunggu salinan putusan lengkap untuk dipelajari secara seksama. Sebagai proses hukum, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa vonis terhadap Fandi tidak bisa dijadikan acuan untuk kasus penyelundupan narkotika lainnya dan bahwa keputusan hakim didasarkan pada fakta persidangan masing-masing kasus. Perlu dipelajari seluruh dokumen putusan sebelum memberikan tanggapan resmi terkait pertimbangan hakim yang menggunakan ketentuan KUHP baru dalam putusan tersebut.

Source link