Pada Senin (2/3), Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, telah mengonfirmasi penangkapan tersebut. Namun, identitas tersangka belum diungkapkan secara detail. Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menghimbau agar masyarakat untuk bersabar karena pihak berwenang masih dalam proses penyelidikan kasus ini.
Korban dari perampokan dan pembunuhan tersebut adalah Ermanto Usman (65), seorang yang aktif dalam kegiatan organisasi pekerja pelabuhan. Ermanto pernah menjadi bagian dari Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia di bawah Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia. LPSK juga menyatakan kesiapannya dalam melindungi keluarga korban dan memberikan perlindungan serta bantuan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, yang diterima oleh Ketua LPSK Achmadi dengan didampingi kuasa hukum dan perwakilan terkait.
Kemudian, Subdit Resmob (Reserse Mobile) dan Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga turut menangani kasus perampokan di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota bersama Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, masyarakat bisa merasa lebih aman dan kasus ini segera bisa diselesaikan dengan baik.












