Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial DS (42) setelah ia merampas harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri, akibat terlilit pinjaman online. Aksi kriminal ini terjadi antara bulan September hingga Desember 2025 di rumah korban di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengungkapkan bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan pertemanan yang dekat, dimana tersangka memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mencuri harta korban dengan menduplikasi kunci rumahnya.
Pada awalnya, korban menduga harta miliknya hilang akibat campur tangan makhluk gaib, namun kecurigaan tersebut terbantahkan setelah pemasangan CCTV yang berhasil mengidentifikasi tersangka DS sebagai pelaku pencurian. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 6 Maret. Selama proses pemeriksaan, korban bahkan bertanya langsung kepada tersangka mengapa ia melakukan perbuatan tersebut, meskipun telah diperlakukan dengan baik.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan berisiko dihukum penjara selama tujuh tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam melibatkan pinjaman online dan menjaga keamanan aset benda berharga.(DialogInterface)












