Berita  

RUU Pengelolaan Keuangan Haji: Inisiatif DPR Menyetujui BPKH Tambah Anak Usaha

RUU Pengelolaan Keuangan Haji adalah suatu regulasi yang mengatur distribusi Nilai Manfaat (NM) bagi jemaah haji berdasarkan prinsip keadilan dan proporsional. Semakin lama jemaah menunggu, semakin besar pula Nilai Manfaat yang akan diterimanya. Selain itu, akumulasi Setoran Angsuran juga akan meningkatkan besaran NM yang diterima oleh jemaah melalui Virtual Account masing-masing.

BPKH diberikan kewenangan untuk membentuk usaha sendiri atau anak usaha guna memperluas portofolio investasi, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi terutama dalam bidang ekosistem haji dan umrah. Selain itu, dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH juga akan terlibat dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), tidak hanya sebagai juru bayar tetapi juga merumuskan besaran BPIH bersama DPR dan pemerintah.

Peran BPKH dalam menetapkan BPIH setiap tahun diharapkan mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola oleh BPKH. Setelah disahkan sebagai usul inisiatif DPR, pimpinan DPR akan mengirimkan RUU tersebut beserta naskah akademik kepada Presiden untuk dibahas bersama pemerintah. Dengan demikian, diharapkan Presiden segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya.

Source link