Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tetap diharuskan untuk melakukan wajib lapor meskipun telah mengajukan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar tetap harus mematuhi kewajiban wajib lapor, termasuk selama perayaan Lebaran atau Idul Fitri mendatang. Budi menegaskan bahwa status tersangka tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, namun yang bersangkutan dapat memberikan pemberitahuan konfirmasi kepada penyidik dengan alasan yang jelas. Rismon Hasiholan Sianipar bersama pengacaranya telah mengajukan permohonan fasilitasi “restorative justice” kepada penyidik, dan Polda Metro Jaya telah membenarkan hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar tetap harus mematuhi kewajiban hukumnya meskipun mengajukan keadilan restoratif.
Rismon Sianipar harus tetap lapor: Implementasi Restorative Justice
Read Also
Recommendation for You

Aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur terjadi saat sekelompok pelaku…

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi…

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang memeriksa personel Polsek Grogol Petamburan yang terlibat dalam…

Satuan Reserse Narkoba dari Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama penjualan…








