Unit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika ganja seberat 4,3 kilogram di Depok, Jawa Barat. Satu tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas menemukan ganja tersebut di kawasan Depok setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka MA (30). Selain itu, dari pengembangan kasus, polisi juga menemukan ganja lainnya di kediaman tersangka yang masih terkait dengan kasus tersebut. Total ganja yang disita seberat 4,385 gram atau 4,3 kilogram. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya memberantas narkoba. Budi juga mengimbau warga untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Depok, serta sebagai bentuk kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












