Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Sekitar Stasiun Tanah Abang

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung, menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi obat keras yang meresahkan.

Tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pelaku dengan inisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23) di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat. Barang bukti berupa ribuan butir obat keras dan sejumlah uang hasil penjualan berhasil disita dari para tersangka. Para pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal tanpa resep dokter. Polisi bersama masyarakat terus berupaya untuk memberantas praktik ilegal ini demi menjaga kesehatan publik. Para pelaku akan dijerat dengan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan, khasiat, dan mutu yang berlaku. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Source link