Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta. Dua tersangka, berinisial R (25) dan W (25), diamankan dalam operasi tersebut.
Informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut memicu penangkapan ini. Petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 906 gram ganja. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menekankan pentingnya peran bersama dalam memberantas narkoba. Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba karena dampak negatifnya terhadap kesehatan dan generasi bangsa. Budi Hermanto juga meminta agar warga proaktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pemuda Edarkan Ganja di Jakpus












