Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap 14 pengedar obat keras daftar G di beberapa wilayah dengan jumlah barang bukti 35.143 butir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran obat keras. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G dengan melibatkan 14 tersangka di beberapa wilayah Jakarta. Kasus tersebut tersebar di daerah Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Pengedaran obat keras tersebut seharusnya digunakan sesuai dengan aturan medis namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas. Kapolres Reynold menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan dan tindakan preventif serta represif untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, yaitu pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026. Polres Metro Jakarta Pusat percaya bahwa keberhasilan dalam memerangi narkotika tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika. Aksi pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ini terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.












