Koperasi Desa untuk Ekonomi Berkeadilan

Perdebatan terkait perkembangan desa di Indonesia kembali muncul seiring dirilisnya dua laporan terbaru dari institusi pemerintah. Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 milik BPS melukiskan adanya kemajuan signifikan pada kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur desa. Di waktu yang hampir bersamaan, Kementerian Desa lewat KepMendes PDTT No. 343 Tahun 2025 memperlihatkan adanya lonjakan jumlah desa yang kini berstatus maju maupun mandiri, menandakan keberhasilan dari sisi administrasi.

Meskipun terkesan menjanjikan, sejatinya kedua laporan itu justru mengisyaratkan adanya gap penting: kemajuan formal di desa nyatanya masih belum dibarengi pergerakan struktur ekonomi yang setara.

Menilik lebih jauh, desa masih menjadi fondasi utama struktur wilayah nasional. Berdasarkan Podes 2025, ada lebih dari 84 ribu wilayah administratif setingkat desa di seluruh Indonesia, di mana 75 ribu di antaranya berstatus desa. Jumlah desa kategori mandiri kini telah menembus angka 20.503 dan desa maju mencapai 23.579, sementara 21.813 masih berkembang dan sisanya tetap pada status tertinggal.

Dominasi desa yang telah upgrade status membuktikan efek pembangunan infrastruktur dan distribusi dana desa selama satu dekade terakhir. Namun demikian, jika menengok ke sektor ekonomi, hasilnya belum menggembirakan. Ketergantungan pada sektor pertanian masih kentara dengan lebih dari 67 ribu desa menjadikan sektor ini sebagai penopang utama pekerjaan masyarakat. Struktur ekonomi yang terbentuk masih berfokus pada komoditas mentah bermodal rendah nilai tambah. Meski lebih dari 25 ribu desa telah memiliki produk unggulan, koneksi rantai pasok produk lokal ke pasar luas masih kerap tersendat.

Peningkatan akses pada pembiayaan lewat KUR maupun fasilitas telekomunikasi memang terjadi di lebih dari 63 ribu desa, namun masih ditemui ketimpangan kualitas, utamanya pada daerah terpencil. Selain itu, tingkat kemiskinan di desa masih bertengger pada angka 11 persen, hampir dua kali lipat dibandingkan kota. Kedalaman dan kerentanan kemiskinan di desa menambah tantangan, sebab distribusi kesejahteraan cenderung merata di desa pada tingkatan yang rendah.

Lewat serangkaian tantangan ini, jelas bahwa permasalahan desa kini bertumpu pada upaya mendorong perubahan ekonomi, bukan sekadar menambah pembangunan fisik. Penguatan ekonomi desa membutuhkan pendekatan strategis jangka panjang guna mengurai pola produksi yang terfragmentasi dan produktivitas yang masih rendah.

Dalam membenahi fragmentasi ekonomi, koperasi dipandang sangat potensial. Bank Dunia menyoroti koperasi sebagai instrumen efektif pembangunan di negara berkembang karena sistem kepemilikannya lokal dan sanggup memberikan akses lebih luas pada layanan ekonomi maupun pembiayaan. Selain itu, koperasi menjadi wadah solidaritas komunitas yang penting bagi desa dengan basis pendapatan terbatas. Fungsi koperasi pun meluas pada penguatan posisi tawar petani dan mempermudah akses pasar serta teknologi melalui tata kelola partisipatif.

Program Koperasi Desa Merah Putih hadir menjawab kebutuhan konsolidasi dan penguatan ekonomi desa yang selama ini tercerai-berai dalam skala kecil. Koperasi bisa menjadi jembatan yang menghadirkan produksi kolektif desa ke level pasar nasional, bahkan global. Kendati begitu, keampuhan koperasi akan sangat tergantung pada desain kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Laporan CELIOS pernah memperingatkan bahwa pendekatan top-down tanpa analisis kebutuhan lokal rentan memunculkan masalah baru serta menambah beban desa-desa.

Bagaimanapun, berbagai hambatan struktural seperti kapasitas bisnis yang rendah hingga lemahnya kelembagaan ekonomi memang tetap membutuhkan intervensi terukur. Oleh karena itu, intervensi harus dilakukan dengan cermat, berbasis pada kebutuhan riil desa.

Kecepatan implementasi menjadi aspek penting untuk merealisasikan agenda transformasi ekonomi desa. Pemerintah menargetkan agar program Koperasi Merah Putih mulai berjalan secara bertahap sejak Agustus tahun depan. Penegasan dari Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menggarisbawahi perlunya langkah cepat dalam perekrutan, pelatihan, serta pembangunan kapasitas SDM penggerak koperasi.

Dalam konteks percepatan tersebut, peran TNI sangat krusial. Dengan jaringan yang menjangkau pelosok, pengalaman dalam pembangunan wilayah, dan struktur organisasi yang solid, TNI diyakini sanggup mempercepat penghubung antara kebijakan pusat dan aktivitas ekonomi desa. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, pernah menyebut bahwa keterlibatan TNI akan memangkas waktu dan biaya realisasi pembangunan fisik Kopdes Merah Putih. Harapannya, koperasi ini dapat benar-benar berjalan mulai Agustus 2026.

Namun, percepatan eksekusi tidak boleh menafikan pentingnya sinergi antarsektor. Instruksi Presiden mengenai Koperasi Merah Putih menjadi fondasi untuk koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai stakeholder. Koordinasi yang lemah justru bisa memperburuk ketimpangan serta memunculkan tantangan baru. Sebaliknya, implementasi dengan prinsip partisipasi, berbasis kebutuhan lokal, dan integrasi ke dalam ekosistem ekonomi desa akan mengoptimalkan manfaat koperasi sebagai solusi ketimpangan antara desa dan kota. Inilah tantangan sekaligus peluang bagi masa depan ekonomi pedesaan Indonesia yang lebih produktif dan inklusif.

Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat