Kepolisian berhasil menangkap dua orang dengan inisial WH (48) dan TA (40) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang dimiliki oleh korban FR di Jalan Kecapi 5, Gang Nasan Umar, RT 05/RW 05, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengkonfirmasi penangkapan ini. Peristiwa ini terjadi pada Senin (23/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB ketika polisi merespons panggilan 110 dan mendatangi lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, korban melihat melalui kamera pengawas bahwa ada orang tidak dikenal yang masuk ke dalam rumah. Korban segera menghubungi pihak berwenang dan juga warga setempat untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Para pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci rumah dan satu ponsel yang diduga milik para pelaku. Tindakan kepolisian ini ukai hanya untuk mengungkap kasus pencurian, namun juga sebagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semua pihak diingatkan untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor apabila menemui kejanggalan atau aktivitas mencurigakan.












