Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai penadah barang milik korban AH, yang mayatnya ditemukan dalam sebuah freezer di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa pelaku DS dan S telah berhasil menjual barang-barang curian milik korban setelah melakukan pembunuhan. Telepon genggam korban dijual secara tunai kepada tersangka penadah berinisial A melalui Facebook, sedangkan sepeda motor dijual secara tunai dan melalui transfer ke akun DANA milik tersangka ANC. Para pelaku mengajak korban untuk melakukan tindakan ilegal namun korban menolak, yang menyebabkan para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut, yang diduga karena korban menolak ajakan para tersangka untuk melakukan tindak kejahatan. Para tersangka, yaitu DS alias A dan S, dalam upaya untuk menguasai barang milik majikan mereka, terlibat dalam aksi kriminal yang mengakibatkan kematian korban. Meski motif dan detail penjualan hasil curian telah terungkap, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap semua aspek terkait kasus ini.
Tangkap Penadah Barang Milik Korban Dalam Kasus Mayat freezer
Read Also
Recommendation for You

Aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur terjadi saat sekelompok pelaku…

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi…

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang memeriksa personel Polsek Grogol Petamburan yang terlibat dalam…

Satuan Reserse Narkoba dari Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama penjualan…








