Ditangkap Polisi Mantan Karyawan Depot Air Minum – Kasus Pencurian Motor

Unit Reskrim Polsek Pademangan telah berhasil menangkap seorang mantan karyawan depot air minum berinisial H (24) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, alat penyimpanan uang, dan ponsel milik bosnya di Jalan Pademangan 2 gang 19, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Lampung, tepatnya pada Selasa (24/3) saat suasana lebaran setelah aksi kejahatannya pada Rabu (18/3). Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang berkumpul dengan keluarganya saat merayakan lebaran.

Pelaku, yang merupakan mantan karyawan depot air minum, mengakui perbuatannya dalam upaya untuk memenuhi kebutuhannya, terutama di momen lebaran. Keberhasilan penangkapan pelaku ini berkat laporan dari korban serta penyelidikan yang dilakukan oleh tim Unit Reskrim. Aksi pencurian dilakukan saat korban sedang berada di rumahnya dan menanyakan kepada pelaku tentang tempat penyimpanan uang dan barang. Setelah dirampok, korban langsung memeriksa rekaman CCTV di dalam toko dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku kabur ke Lampung. Dengan cepat, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Lampung Timur dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti di rumah nenek pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Source link