Pihak Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan berinisial N dan W yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua wanita ini diduga bertindak sebagai mucikari yang mencarikan pelanggan untuk layanan seksual dengan ancaman hukuman penjara dua tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim polisi di hotel daerah Pluit pada hari Minggu malam. Wanita berinisial N diduga meminta uang panjar kepada pelanggan sebelum memberikan layanan seksual, sedangkan wanita berinisial W mengaku mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut. Selain itu, mucikari berinisial N juga memiliki jaringan di hiburan malam. Saat ini, kedua mucikari telah diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara tiga perempuan yang diduga korban saat ini memberikan keterangan di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Tindakan prostitusi ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta Utara.
Mucikari Open BO Ditangkap Polisi di Pluit
Read Also
Recommendation for You

Aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur terjadi saat sekelompok pelaku…

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi…

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang memeriksa personel Polsek Grogol Petamburan yang terlibat dalam…

Satuan Reserse Narkoba dari Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama penjualan…








