Seorang pria berinisial TL (34) berhasil diamankan oleh polisi di Jakarta Selatan atas dugaan penipuan jual beli sepeda motor dengan modus sebagai kru TV swasta. Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penipuan melalui toko daring, di mana korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan instan dan setuju untuk bertemu.
Selama proses transaksi, polisi berhasil menangkap pelaku dengan modus menggunakan atribut stasiun televisi swasta untuk mengelabui korban. Pelaku juga diduga menggunakan dokumen palsu terkait sepeda motor yang ditawarkannya. Polisi masih melakukan investigasi terhadap asal usul kendaraan dan dokumen tersebut. Pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di Depok dan Jakarta Selatan sebelumnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Salah satu korban, Adil (26), mengakui telah mengalami kerugian setelah menyerahkan uang kepada pelaku saat transaksi di ATM. Pelaku kabur setelah menerima pembayaran tunai dan dokumen kendaraan dari korban. Setelah kejadian, korban bekerja sama dengan polisi untuk menjebak pelaku melalui transaksi ulang.
Selain itu, pihak stasiun televisi yang dicatut juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat melakukan transaksi daring dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kriminal. Itulah kisah penangkapan pelaku penipuan bermodus kru TV dalam jual beli motor di Mampang, Jakarta Selatan.












