Penangkapan Pengedar Obat Ilegal ABK Muara Angke: Polisi Berhasil Menjadi Tindakan Terbaik

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (35) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Pria tersebut ditangkap di kios kosmetik dengan barang bukti ribuan butir obat keras seperti tramadol, hexymer, alprazolam, dan lain sebagainya. Selain pelaku, petugas juga menyita uang hasil penjualan dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, mengatakan bahwa razia dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat keras di daerah tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai jenis obat keras dalam jumlah yang cukup besar. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Pemberantasan peredaran obat keras ilegal merupakan komitmen dari pihak kepolisian untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di pesisir dan nelayan. Dengan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan praktik kefarmasian yang melanggar hukum serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Aksi ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan secara tegas demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Source link