Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan cara menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp160 juta akibat tindakan pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/2) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara oleh Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki. Pelaku dijerat dengan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik yang sah. Kejadian ini bermula saat pelaku menemui korban pada Sabtu (24/1) dan menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke. Setelah negosiasi harga dan proses pembayaran senilai Rp260 juta, korban melakukan transfer uang sebesar Rp160 juta ke rekening pelaku untuk pembelian tanah. Namun, setelah menerima pembayaran, pelaku mengalihkan komunikasi dengan korban dan menolak memberikan dokumen yang dijanjikan.
Korban akhirnya mengetahui bahwa objek yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain setelah mencari informasi lebih lanjut. Setelah upaya untuk menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib yang kemudian berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan serta melakukan transaksi properti melalui jalur yang sah dan terpercaya.












