Kasus sengketa hak asuh anak yang melibatkan seorang nenek berinisial AN (57) dengan anak kandungnya, RAI (30), sedang ditangani oleh polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung. Polisi melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di Mapolres Tulungagung. RAI melaporkan ibunya setelah tidak dapat bertemu anaknya, YYK (6), selama empat tahun karena konflik keluarga yang membuat komunikasi terputus. Meskipun sudah ada upaya mediasi sebelumnya, belum ada kesepakatan yang tercapai, sehingga RAI memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kuasa hukum RAI, Fitri Erna, menjelaskan bahwa mediasi sudah dilakukan namun gagal mencapai titik temu, sehingga langkah hukum pun diambil. Semua ini menjadi perhatian publik karena kasus yang melibatkan hak asuh anak selalu menarik perhatian masyarakat.
Kisah Nenek di Tulungagung: Anak Kandung Laporkan Urusan Cucu
Read Also
Recommendation for You

Universitas Muhammadiyah Jakarta Berdiri di Barisan Kebijakan Kesehatan Pada Hari Kebangkitan Nasional, Universitas Muhammadiyah Jakarta…

Sidang Kasus Andrie Yunus Ditunda, Ahli Pidana Akan Diundang pada Sidang Berikutnya Pemeriksaan ahli dalam…

Pria Misterius Ditemukan Meninggal Akibat Tertabrak Kereta di Lenteng Agung Pada hari Selasa, 19 Mei…









