Terdapat tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2,18 triliun, dengan sebagian besarnya terkait program digitalisasi pendidikan dan juga akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan. Jaksa juga menyinggung bahwa perbuatan korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Aksi korupsi tersebut antara lain berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai rencana dan prinsip pengadaan, serta kurangnya perencanaan yang memadai berdasarkan kebutuhan pendidikan sebenarnya, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Harga satuan dan alokasi anggaran juga disebut tidak didukung oleh survei yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengadaan dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai. Para terdakwa dalam kasus ini berpotensi dihukum berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi serta KUHP.
Tuntutan 6–15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Korupsi Chromebook
Read Also
Recommendation for You

Universitas Muhammadiyah Jakarta Berdiri di Barisan Kebijakan Kesehatan Pada Hari Kebangkitan Nasional, Universitas Muhammadiyah Jakarta…

Sidang Kasus Andrie Yunus Ditunda, Ahli Pidana Akan Diundang pada Sidang Berikutnya Pemeriksaan ahli dalam…

Pria Misterius Ditemukan Meninggal Akibat Tertabrak Kereta di Lenteng Agung Pada hari Selasa, 19 Mei…









