Berita  

Polres Badung Ungkap Kasus Penggelapan MacBook di Canggu oleh WNA Asal Amerika

Polres Badung, Bali telah mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran dalam bentuk cash on delivery (COD) melibatkan seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat di Canggu, Kuta Utara. Pelaku, seorang pria berinisial AHAAS (29), telah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut menurut Pejabat Sementara Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 19.40 Wita di sebuah vila di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu. Putri Ramadani bersama saksi mengantarkan pesanan berupa MacBook Pro 14 inci tipe M5 dan iPhone 17 Pro Max 512 GB ke alamat pelaku. Barang tersebut merupakan pesanan melalui WhatsApp dengan metode pembayaran COD senilai Rp58,24 juta.

Saat barang diserahkan, pelaku memeriksa barang dan menyatakan pesanan sudah sesuai, namun kemudian membawa barang ke lantai dua dengan alasan mengambil uang tunai. Meskipun saksi menegur karena barang dibawa sebelum pembayaran dilakukan, pelaku tidak mengindahkan dan malah berlari ke lantai dua. Tim Unit 2 Satreskrim Polres Badung mengamankan pelaku setelah dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP. Ini merupakan kasus serius yang harus ditangani secara hukum untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.

Source link