Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) tengah gencar dalam melakukan pembongkaran dan penyitaan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, yang menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah sejumlah sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya, diikuti dengan surat peringatan berjenjang dari pemangku kelurahan.
Menurut Herry, PKL tersebut telah lama mengokupasi lahan yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk berdagang, seperti trotoar, badan jalan, dan bantaran kali. Mereka melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dengan tidak menyadari bahwa mereka tidak boleh menjual dagangan mereka di tempat-tempat tersebut.
Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, menambahkan bahwa enam ruas jalan yang menjadi sasaran petugas adalah Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Hasilnya, lapak, gerobak, bangku, payung, odong-odong, serta bengkel ban yang mengokupasi trotoar disita oleh petugas.
Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera sehingga PKL tidak lagi memanfaatkan trotoar untuk berjualan. Semua pihak diharapkan untuk menyadari bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan dagang sehingga menjadikan kawasan tersebut semakin kumuh. Melalui penertiban ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.












