Majelis Hakim Berencana Memaksimalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Penculikan Kacab Bank di Jakarta
Pada 4 dan 5 Mei 2026, Majelis Hakim bertekad untuk menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37). Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa dua hari tersebut akan menjadi momen penting untuk mempercepat jalannya persidangan yang sempat terhambat akibat absennya sejumlah saksi.
Penjadwalan Agenda Pemeriksaan Saksi
Penjadwalan pemeriksaan saksi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menginformasikan absennya saksi pertama, Brigadir Polisi Rahman Agung Sakasmono, yang sedang menjalankan tugas di Jawa Timur. Meskipun memiliki tugas dinas, hakim menekankan bahwa kehadiran di persidangan adalah kewajiban hukum bagi seorang saksi, terutama yang berstatus sebagai pelapor.
Langkah Percepatan Persidangan
Dengan fokus pemeriksaan selama dua hari penuh, majelis hakim berharap dapat menggali seluruh keterangan secara komprehensif tanpa penundaan lanjutan. Jika masih diperlukan saksi tambahan, sidang lanjutan telah dijadwalkan pada 11 hingga 12 Mei 2026. Melalui langkah percepatan ini, majelis hakim berupaya menjaga efektivitas persidangan serta memastikan kepastian hukum bagi para pihak.
Dengan target putusan pada awal Juni 2026, majelis hakim menekankan pentingnya kehadiran semua pihak terkait untuk memastikan proses pembuktian berjalan lancar tanpa hambatan. Dari tujuh saksi yang diundang, hanya empat yang hadir, yaitu Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan. Sementara tiga saksi lainnya tidak hadir pada sidang tersebut.












