Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Motor di Kalideres Jakbar

Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Sepeda Motor di Kalideres

Seorang pencuri sepeda motor berusia 23 tahun dengan inisial AKA alias M berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku beroperasi di Jalan Manyar, RT 05/15, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AS (34) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Kejadian terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, ketika sepeda motor korban terparkir di halaman rumah.

Modus Operandi Pencurian yang Dilakukan Pelaku

Pelaku menggunakan modus sederhana namun nekat. Dia memanfaatkan pagar yang terbuka dan keadaan sekitar yang sepi. Dengan merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan gunting, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut setelah memastikan stang tidak terkunci.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku Mengakui Perbuatan dan Barang Buktinya Ditemukan

Dalam patroli di wilayah Tegal Alur, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan rekaman CCTV. Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih buron.

Petugas berhasil mengamankan sepeda motor korban di wilayah Cengkareng Timur. Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti berada di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memastikan keamanan rumah.

Jika membutuhkan bantuan polisi, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang dapat diakses gratis 24 jam.

Source link