Berita  

Lelang Mobil Rampasan Negara Kejari Bogor Senilai Rp 106 Juta

Denny: Segera Daftarkan Akun untuk Mengikuti Lelang Mobil Rampasan Negara di Kejari Bogor

Bagi Anda yang berminat untuk membeli mobil rampasan negara senilai Rp 106 juta, segera siapkan akun dan dokumen identitas Anda. Hal ini disampaikan oleh Denny, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, terkait mekanisme lelang mobil rampasan negara yang akan dilaksanakan.

Denny menjelaskan bahwa peserta lelang diwajibkan untuk mendaftarkan akun dan mengunggah dokumen identitas seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri melalui platform lelang yang disediakan pemerintah. Selain itu, uang jaminan juga harus disetorkan secara sekaligus dan diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat satu hari sebelum lelang dilaksanakan.

Proses Penawaran dan Pelunasan

Menurut Denny, penawaran harga mobil rampasan negara dilakukan melalui akun peserta lelang dan dapat dilakukan berkali-kali hingga batas akhir penawaran dengan nilai minimal yang telah ditentukan. Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian mobil beserta bea lelang dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah lelang berlangsung. Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, uang jaminan yang telah disetorkan akan dialihkan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.

Kesempatan untuk Melihat Langsung Objek Lelang

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga memberikan kesempatan bagi calon peserta lelang untuk melihat langsung mobil rampasan negara yang akan dilelang. Acara pameran objek lelang ini akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei, pukul 10.00–14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Source link