Polisi Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah

Polres Metro Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong selama Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi. Para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Total ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong.

Lokasi Kejadian dan Barang Buktinya

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah, antara lain Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, serta Cikarang Timur. Dari pengungkapan tersebut, berhasil disita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai sebesar Rp1.343.000 yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Penindakan dan Himbauan Kepada Masyarakat

Para tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Polres Metro Bekasi menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, dan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) maupun sistem keamanan lingkungan.

Komitmen Polres Metro Bekasi untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat tetap dijaga. Kehadiran polisi memberikan rasa aman kepada masyarakat, namun peran serta warga dalam menjaga lingkungan dan melaporkan tindak pidana juga sangat penting.

Source link