Berita  

Prabowo Ingatkan Satgas Penertiban Hutan Hadapi Ancaman Bandit

Kejaksaan Agung Pamerkan Uang Rp 10,2 Triliun Hasil Denda Administratif

Pada Rabu (13/5/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memamerkan tumpukan uang hasil denda administratif senilai Rp 10,2 triliun. Uang tersebut berasal dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan diserahkan bersamaan dengan lahan kawasan hutan seluas 2,373 hektare.

Pemerintah akan menyumbangkan seluruh nominal tersebut ke kas negara. Acara penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Uang Senilai Triliunan Rupiah Disusun Rapi di Panggung Besar

Dalam acara tersebut, Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang yang disusun rapi di atas panggung besar. Uang senilai Rp 10,2 triliun itu dipajang dengan pecahan uang Rp 100.000 di sekitar panggung, menciptakan tampilan yang menakjubkan.

Tumpukan uang tersebut memenuhi panggung utama dengan tinggi mencapai sekitar 3 meter. Total nilai uang yang diserahkan terdiri dari denda administratif sebesar Rp 3,423 triliun dan dana dari Satgas PKH untuk pajak PBB dan Non PBB sebesar Rp 6,846 triliun.

Penyerahan Secara Simbolis oleh Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang sebesar Rp 10,2 triliun tersebut kemudian langsung diberikan kepada kas negara.

Selain uang, Jaksa Agung juga menyerahkan lahan kawasan hutan tahap VII seluas 2,37 hektare kepada Menkeu Purbaya. Lahan tersebut kemudian diserahterimakan kepada CEO Danantara, Rosan Roeslani, dan selanjutnya dioperasikan oleh Direktur Utama PT Agrinas.

Source link