32 WNI Tertangkap Berangkat Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Pihak Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan rencana keberangkatan 32 orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal di Terminal 2F. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Penyamaran sebagai Jamaah Umrah
Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, ke-32 orang ini awalnya mengklaim akan berangkat ke Hainan, China, untuk ikut paket tur wisata selama 6 hari. Namun, petugas menemukan fakta lain bahwa mereka sebenarnya memiliki visa kerja Arab Saudi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, sebagian besar dari mereka mengakui niat sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi. Beberapa di antaranya mendaftar melalui agen perjalanan dengan biaya ratusan juta rupiah per orang, termasuk berbekal informasi dari media sosial seperti TikTok.
Penanganan Kasus
Polresta Bandara Soetta dan Imigrasi kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti paspor, boarding pass pesawat, dan visa kerja Arab Saudi.
Pihak yang terlibat dalam merekrut dan mengurus dokumen keberangkatan para pelaku juga akan ditindaklanjuti. Selain itu, koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta Satgas Haji Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam konteks hukum, setiap pelaku yang terlibat dalam praktik haji ilegal ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hukuman pidana maksimal selama beberapa tahun.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat dapat senantiasa melakukan perjalanan ibadah dengan prosedur yang benar dan tidak tertipu oleh praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. Menjalani ibadah haji sebagai rukun Islam harus dilakukan dengan tulus dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












