Penertiban Jukir Liar di Cengkareng Jakarta Barat, 10 Orang Terjaring
Petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 10 juru parkir liar di sejumlah persimpangan dan U-turn wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada hari Senin. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan bahwa kegiatan penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Jukir Liar di Beberapa Lokasi Rawan PPKS
Kegiatan penertiban ini dilakukan dengan menyusuri sejumlah lokasi rawan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di Cengkareng. Lokasi yang ditelusuri antara lain Jalan Daan Mogot, U-turn imigrasi Cengkareng Barat, pertigaan Jambur Duri Kosambi, dan Jalan Kosambi Raya. Dari dua lokasi tersebut, berhasil diamankan tiga jukir liar di U-turn imigrasi dan tiga jukir di pertigaan Jambur Duri Kosambi. Selain itu, empat jukir lainnya juga diamankan saat beroperasi di Jalan Palapa Raya, Kelurahan Rawa Buaya, dan semuanya dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk dilakukan pembinaan.
Kerjasama Petugas Gabungan
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban melibatkan 85 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, dan kepolisian. Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga mengenai adanya jukir liar yang meresahkan di wilayah Cengkareng. Pasca penertiban, pihak berwenang akan melakukan patroli pengawasan secara rutin untuk memastikan tidak ada lagi jukir liar yang membuat resah warga.












