Kasus Pencabulan Tukang Rujak terhadap Siswi SD di Jakbar Terungkap
Kepolisian mengungkapkan bahwa faktor kedekatan menjadi modus dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria yang bekerja sebagai tukang rujak terhadap siswi SD di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Faktor Kedekatan dan Modus Operandi Pelaku
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengenal korban sejak usia lima tahun. Sebagai tetangga dekat, kedua orang tua korban sering menitipkan korban ke pelaku karena pekerjaan yang pulang larut malam.
Seiring waktu, kedekatan tersebut membuat korban percaya kepada pelaku karena sering diberikan uang dan jajanan. Pelaku mengakui bahwa tindakan pencabulan tersebut terjadi mulai sekitar 2022 hingga Maret 2026, dengan total kejadian sebanyak empat kali di berbagai lokasi.
Pengungkapan Kasus dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini terbongkar setelah teman korban melaporkan insiden tersebut kepada gurunya. Guru tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 12 Mei 2026. Orang tua korban baru mengetahui setelah laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Di sisi lain, masyarakat di sekitar kawasan tempat tinggal pelaku bereaksi keras terhadap kasus tersebut. Mereka geram dan bahkan mencoba mengamuk terhadap pelaku ketika diamankan oleh polisi. Pria berusia 50 tahun tersebut merupakan pedagang rujak yang dikenal dalam kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar.
Kepala lingkungan setempat, Asarkat, menyatakan bahwa informasi awal mengenai kasus ini berasal dari pihak sekolah korban. Meski belum diketahui secara pasti waktu kejadian, pihak sekolah telah mendalami kasus tersebut sebelum menyarankan kepada orang tua korban untuk melapor ke aparat hukum.
Keluarga korban juga telah membawa anak tersebut untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum, namun hasilnya belum diketahui hingga saat ini.












