Penegakan Hukum Terhadap Penganiayaan di Jaklingko Setelah Uji Klinis

Polisi Segera Hukum Pelaku Penganiayaan di Jaklingko Setelah Keluarnya Hasil Uji Klinis

Pada Sabtu, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menyatakan bahwa Kepolisian akan segera memberikan hukuman kepada NS (30) pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, B (27) setelah hasil uji klinis keluar. Sebelumnya, Dinsos DKI sedang melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukan pelaku.

Selama menunggu hasil uji klinis, prosedur hukum tetap dijalankan, dan setelah uji klinis selesai, pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban umum kepada pihak kepolisian.

Penganiayaan di Angkutan Umum

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat angkutan Jaklingko melintas di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku naik dan duduk di bagian belakang sisi kanan kendaraan, meminta bantuan penumpang lain untuk melakukan tap kartu pembayaran elektronik.

Setelah terjadi kesalahan pada mesin kartu elektronik, pelaku menarik kartu dari tangan korban secara kasar. Ketika korban turun dari kendaraan, pelaku menampar dan menendang korban setelah adu mulut. Kejadian ini berakhir dengan pelaku ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026. Pelaku dijerat dengan Pasal 471 KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Source link