Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di Tangerang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 107,17 gram yang disembunyikan di dalam drum pakan ikan di kawasan Kota Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan.
Penangkapan Tersangka dan Penemuan Barang Bukti
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (20/5), pihak kepolisian menangkap dua orang terduga pelaku yang identitasnya adalah AA (26) dan AAU (37) di Jalan Al-Makmur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Berawal dari penangkapan pertama, AA (26), petugas berhasil menyita satu bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 27,41 gram beserta sebuah telepon genggam. Dari interogasi terhadap AA, diketahui bahwa pasokan ganja berasal dari seorang pria berinisial AAU (37).
Setelah melakukan pengembangan ke rumah AAU di kawasan Cipondoh, petugas berhasil menemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram yang dikemas siap edar di dalam drum pakan ikan. Secara keseluruhan, total barang bukti ganja yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 107,17 gram.
Kerja Sama Dengan Masyarakat
AKP Arie Purwanto dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga tindakan penyergapan ini dapat dilakukan dengan berhasil. Oleh karena itu, ia mengajak warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat, sehingga setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya ini.












