Polisi Tahan Dirut Hanania Group Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Dirut Hanania Group Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

Penahanan dan Penyelidikan Kasus

Budi menjelaskan bahwa sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Laporan pertama berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Para korban telah membayar uang untuk paket umrah kepada Hanania Group namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan pemeriksaan 33 saksi.

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga sedang memproses laporan kedua dari pelapor berinisial NN terkait kegagalan keberangkatan umrah untuk dua jamaah. Mereka juga tidak diberangkatkan sesuai jadwal setelah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta.

Penjeratan Tersangka dan Pasal Hukum

Tersangka ASF dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU.

Proses hukum terhadap Dirut Hanania Group ini sedang berjalan, dengan pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, dan mengamankan alat bukti untuk kelancaran proses hukum selanjutnya.

Source link