58 Calon Pengantin Jadi Korban Penipuan WO di Jakarta Timur
Polisi Jakarta Timur telah mengungkap kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) yang menyebabkan 58 pasangan calon pengantin menjadi korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Pasangan Pengantin Diharapkan Mendapatkan Keadilan
Berdasarkan data sementara, 58 pasangan calon pengantin telah mengalami penipuan dari penyelenggara pernikahan di Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, dua pasangan sudah melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan layanan sesuai yang dijanjikan. Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
Dari keseluruhan korban yang terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menekankan bahwa angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lain yang masih berlangsung.
Proses Hukum Telah Dimulai
Polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, RM dan ER, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pasal yang dikenakan kepada keduanya meliputi Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap modus operandi yang digunakan oleh tersangka serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor demi membantu proses penyidikan secara menyeluruh.












