Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Jakbar Terungkap

Polisi Ungkap Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A alias BOY (26) diamankan di tempat kejadian perkara.

Informasi Dari Masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G tanpa izin di lokasi tersebut. Anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik setelah mendapat informasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan dengan rapi di dalam toko plastik untuk mengelabui petugas. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk berbagai jenis obat terlarang dan psikotropika, serta uang tunai hasil penjualan.

Pendalaman Intensif Oleh Penyidik

Pihak penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut. Tersangka A alias BOY dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polsek Kalideres menghimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter, dan meminta warga untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di sekitar lingkungan mereka.

Source link