Pelaku Penganiayaan di Taman Daan Mogot Raya Mengaku Lupa karena Miras
Pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengaku tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya saat diperiksa oleh penyidik kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Jumat (29/5) dini hari di sebuah kafe di wilayah tersebut. Pelaku dan korban, yang sedang berkumpul untuk minum-minum, diduga terlibat cekcok yang berujung pada aksi penganiayaan. Korban mengalami luka serius, seperti patah tulang hidung, dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Alasan Pelaku
Saat diperiksa, pelaku mengklaim tidak ingat kejadian tersebut karena pengaruh minuman keras. Menurut AKP Alexander Tengbunan, awalnya korban sedang minum alkohol, namun perselisihan terjadi dan pelaku memukul korban di depan kafe tempat mereka berkumpul. Polisi berhasil cepat menangkap pelaku di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
Pelaku penganiayaan ini, dengan inisial FDC, akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus ini, termasuk memastikan kondisi korban berdasarkan hasil visum dan keterangan dokter.
Respons cepat dari Polsek Grogol Petamburan sangat diapresiasi dalam penanganan kasus ini. Kejadian ini juga menjadi peringatan akan bahaya konsumsi minuman keras dan pentingnya menjaga emosi dan perilaku agar tidak berujung pada kekerasan.












