Pelaku Edarkan Narkoba di Tempat Hiburan Malam Tanpa Seijin Manajemen
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan kasus pelaku yang mengedarkan narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge, Jakarta Utara. Mereka menyelinap masuk ke tempat hiburan malam tanpa sepengetahuan manajemen untuk menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli.
Modus Operandi yang Licik
Pelaku berhasil masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut tanpa diketahui pihak manajemen, sehingga mereka dapat dengan mudah menawarkan narkotika kepada pengunjung. Ketika ditangkap, pelaku berperilaku seolah-olah sebagai tamu biasa di lokasi tersebut.
Jajaran kepolisian menyelidiki kasus ini setelah pihak manajemen curiga dengan aktivitas transaksi mencurigakan yang terjadi di tempat hiburan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya menjajakan narkoba secara langsung, tetapi juga menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut melalui jasa ojek online.
Menariknya, pelaku tidak menjual barang tersebut secara sembarangan. Mereka memilih pembeli secara selektif karena harga narkoba jenis etomidate yang cukup tinggi. Satu cartridge etomidate bisa dijual dengan harga mencapai Rp5 juta, menjadikannya sebagai barang yang cukup mahal dan layak untuk dipertimbangkan secara hati-hati.
Ancaman Hukum yang Serius Bagi Pelaku
Dua pengedar narkoba jenis etomidate yang ditangkap di tempat hiburan malam tersebut kini dihadapi dengan jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.












